Kamis, 14 Januari 2016

Lirik Lagu



SPEAK NOW BY TAYLOR SWIFT


I am not the kind of girl
Who should be rudely barging in on white veil occasion
But you are the kind of boy
Who should be marrying the wrong girl
I sneak in and see your friends
And her snotty little family all dressed in pastel
And she is yelling at a bridesmaid
Somewhere back inside a room
Wearing a gown shaped like a pastry
This is surely not what you thought it would be
I lose myself in day dream
Where i stand and say
Chorus :
Dont say “yes”, run away now
Ill meet you when you’re out of the church at the back door
Dont wait or say a single vow
You need to hear me out and they said “speak now”
Fond gestures are exchanged
And the organ starts to play
A song that sounds like a death march
And i am hidng in the curtains
It seems i was uninvited by your lovely bride to be
She floats down the aisle like a pageant queen
But i know you wish it was me,
You wish it was me , dont you?
BACK TO CHORUS 2x
Ooh, la la Ooh, ooh
I hear the preacher say “speak now or forever hold your peace”
There’s the silence, there’s my last chance
I stand up with shaky hands, all eyes on me
Horrified looks from everyone in the room
But i am olny looking at you
I am not the kind of girl
Who should be rudely barging in on a white veil occasion
But you are not the kind of boy
Who should be marrying the wrong girl
BACK TO CHORUS
And you’ll say “lets run away now,
Ill meet yu when i’m out of my tux at the back door”
Baby, i didnt say my vows
So glad you were around
When they said “speak now”’


TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA



Tata perundang-undangan diatur dalam :
  1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan Pemerintah;
5)       Keputusan Presiden;
6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
  1. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Tap MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
5)       PP;
6)       Keppres;
7)       Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       UU/Perppu;
3)       Peraturan Pemerintah;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU/Perppu;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah Provinsi;
6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi :
  1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  4. Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Daftar Pustaka
[1]     http://rereryiop.blogspot.com/2013/07/tata-urutan-peraturan-perundang-undangan_2955.html;
[2]     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Aplikasi Lembar Sebar

lembar sebar adalah sebuah aplikasi komputer yang mensimulsikan lembaran kertas kerja. Aplikasi ini menampilkan sel-sel majemuk yang disusun menjadi grid dan terdiri dari baris dan kolom, masing-masing sel memiliki baik teks alphanumerik maupun nilai numerik. Asal kata lembar sebar (spreadsheet) adalh analogi ketika sebuah halaman buku yang berhadap-hadapan terpisah oleh sebuah lipatan ditengah dan ketika lembar tersebut disebar (dilebarkan) maka yang terjadi adalah tadinya ada dua halaman sekarang menjadi satu halaman besar. konsep lembarsebar elektronik diperkenalkan tahun 1961 oleh Richard Mattesich, untuk sebuah simulasi keuangan yang diperuntukan ke komputer-komputer mainframe disebut menggunakan FORTRAN. Konsep lembar sebar semakin dikenal pada akhir tahun 1970 dan awal 1980. Setelah Dan Bricklin mengimplementasikan Visicalc yang merupakan aplikasi lembar sebar pertama yang menggabungkan semua fitur-fitur aplikasi lembar sebar modern seperti antar muka interaktif WYSIWIG (What You See Is What You Get), perhitungan otomatis, formula, dan lain sebagainya.
"Penggunaan aplikasi lembar sebar biasanya untuk digunakan pekerjaan financial karena kemampuannya untuk melakukan kalkulasi ulang menyeluruh dari sheet hanya dengan perubahan sel".
Macam-macam aplikasi lembar sebar :
1. Pra Visicalc


Nama
Pembuat
Keterangan
Batch Spreadsheet Report Generator
Richard Mattesich 1961
Sebagai simulasi dari “budgetting models and system simulation”
LANPAR
Rene K. Pardo and Remy Landow 1971
-
Autopian/Autotab
1967
-
ALPDOT
-
-
 
2. Pasca Visicalc


Nama
Pembuat
Keterangan
Lotus 1-2-3
Lotus Corp, 1982
Berjalan di platform DOS, lebih populer dari Visi calc
Microsoft Excel
Microsoft 1990-an
Berjalan di platform windows mendominasi pasar hingga saat ini
Apple Numbers
Apple
Berjalan di platform Macintos
Open Office Calc
-
Berjalan di Platform Linux, bersifat open source